Tuesday, February 14, 2012

Pengguna TIK dan Undang-undang TIK

ISU – ISU PENGGUNAAN TIK
    Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK di jagat raya ini, diantaranya : Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybercrime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/E-Finance, E-Contracting, E-Taxation, Electronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Network/Ipv6, Market Acces, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard Setting, Spam dan Wireless. Namun karena berbagai keterbatasan maka tidak semua isu akan dibahas dalam artikel ini.
Isu pertama : Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui  jaringan internet sedunia.
a.    Karakteristik Cybercrimes, diantaranya :
•    Pembuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi diruang/wilayah maya(cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya
•    Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
•    Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun ammateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional
•    Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
•    Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara

b.    Ancaman terhadap keamanan
•    Ancaman datang dari Internet dan internal netwaorks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal
•    Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan security.
•    Lack of technical standards : IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT, STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP)
•    Corporate network, inter server, data transmision, service availability (DDOS), repudiation.

c.    Penyalahgunaan internet, diantaranya
•    Password dicuri, account ditiru / dipalsukan
•    Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka
•    Sistem komputer disusupi, sistem informasi dibajak
•    Network dibanjiri trafik, menyebabkan crash
•    Situs dirusak (cracked)
•    Spamming
•    Virus
d.    Legal Exposures, diantaranya:
•    Hak atas kekayaan intelektual disalah-gunakan (dicuri/di-copy)
•    Copyright dan paten dilanggar
•    Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA)
•    Dokumen rahasia dipublikasikan via bulettin boards
•    Adult Pornography, child pornography, dan obscenity
e.    Finansial dan E-commerce Exposures
•    Data keuangan diubah
•    Dana perusahaan “digelapkan”
•    Pemalsuan uang
•    Money laundering
•    Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk bertransaksi bisnis
f.    Penanggulangan Cybercrims
•    Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
•    Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
•    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aperatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
•    Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
•    Meningkatkan kerjsama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
Isu kedua : privasi
TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga. Diantara aspek privasi dalam TIK adalah:
a. privasi
•    Keleluasaan pribadi; data/atribut pribadi
•    Persoalan yang menjadi perhartian:
o    Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain
o    Apakah pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang tidak berhak
o    Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim
•    Implikasi sosial
o    Gangguan spamming/jink mail, stalking, dlsb yang mengganggu kenyamanan
o    Cookies
b. Perlindungan Privasi Universitas
•    Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasi menurut tujuan penggunaan nya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan
•    Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya
•    Dalam memperoleh informasi pribadi, pengguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaan nya
•    Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi
c. Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace
•    Pengumpulan (Collecting)
•    Pemanfaatan (Use)
•    Maksud pemanfaatan (purpose)
•    Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
•    Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail)
•    Cookies
Isu Ketiga : Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual = hak ata sesuatu”benfa” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH perdata: “ menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Dalam pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH perdata yang dimaksud dengan barang adalah benda bertubuh (materi) dan hak adalah benda tak bertubuh (immateril). Contoh benda yang tidak bertubuh yang berupa hak antara lain: hak tagih, hak atas bunga uang, haj sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.
Konsekuensi dari batasan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya antara hak atas kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya. Yang dilindungi dalam kerangka hak atas kekayaan intelektual adalah haknya, bukan invensi dari hak tersebut
a. Pengelompokan HAKI
1.    Hak Cipta (copy rights)
a. Hak milik
b. Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights)
2.    Hak Milik Perindustrian (Industrial property Rights)
a.     Peten
b. Model dan Rancangan Bangun (utility models) atau dalam bahasa hukum indonesia disebut Peten Sederhana (simple patent)
c.     Desain industri (industrial design)
d.     Merek Dagang (Trade mark)
e.     Nama Dagang (Trade Names)
f.     Sumber tanda atau sebutan asal (Indication of source or Appelation of origin)
g.     Nama Jasa (Service Mark)
h.    Unfair Compotition Protection
i.    Perlindungan varietas baru tanaman
j.    Rangkaian Elektronik Terpadu (Integrated Circuits)
b. Undang-Undang HAKI
•    UU-RI Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Baru Tanaman
•    UU-RI Nomer 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
•    UU-RI Nomer 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri
•    UU-RI Nomer 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
•    UU-RI Nomer 14 tahun 2001 Tentang Paten
•    UU-RI Nomer 15 tahun 2001 Tentang Merk
•    UU-RI Nomer 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta

1 comment: